SURABAYA (Realita)- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dokter spesialis mata Moestidjab. Usai PK dinyatakan ditolak, kuasa hukum korban menyebut tidak ada lagi alasan upaya hukum lainnya ditunda.
Dalam putusan PK
https://ouo.io/NDDhTkV

Leave a comment