JAKARTA- Surat pencabutan Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 atas nama PT Katama Suryabumi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinilai sudah sah. Untuk itu, konyol
https://ouo.io/w5sDeH
KSLL, Keakuratan dan Kebenaran


Leave a comment